Pemerintah resmi mengesahkan Permenkomdigi No. 7 Tahun 2025 yang mengatur pemanfaatan teknologi eSIM dalam telekomunikasi. Aturan ini mendorong penggunaan sistem verifikasi biometrik berbasis eSIM, memperkuat perlindungan data pelanggan, dan mencegah penyalahgunaan NIK. Menteri Komunikasi & Digital, Meutya Hafid, menyatakan langkah ini sebagai strategi penting demi menciptakan ruang digital yang lebih aman dan bersih. Meski belum semua operator siap, pemerintah tetap menargetkan percepatan transisi ke eSIM.
Pemerintah Sahkan Aturan eSIM: Apa Artinya Buat Kita?

23 Apr